Jumat, 14 Januari 2011

USHUL FIQH

Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih kemudian dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Kalau ada yang bertanya: “Dahulu mana ushul fiqh dan fiqh?” tentu tidak mudah menjawabnya. Pertanyaan demikian sama dengan pertanyaan mengenai mana yang lebih dahulu: ayam atau telor.
Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh ada sebelum fiqh. Alasanya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh bangun yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah barang tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh.
Jawaban demikian benar apabila ushul fiqh dilihat sebagai metode pengambilan hukum secara umum, bukan sebuah bidang ilmu yang khas. Ketika seorang sahabat, misalnya, dihadapkan terhadap persoalan hukum, lalu ia mencari ayat Alquran atau mencari jawaban dari Rasulullah, maka hal itu bisa dipandang sebagai metode memecahkan hukum. Ia sudah punya gagasan bahwa untuk memecahkan hukum harus dicari dari Alquran atau bertanya kepada Rasulullah. Akan tetapi, cara pemecahan demikian belum bisa dikatakan sebagai sebuah bidang ilmu. Pemecahan demikian adalah prototipe (bentuk dasar) ushul fiqh, yang masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk disebut sebagai ilmu ushul fiqh.
Dalam bab ini kita akan dibahas sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh, objek kajian ushul fiqh, sistematika ilmu ushul fiqh, kegunaan mempelajari ilmu ushul fiqh, dan aliran-aliran dalam ushul fiqh.
۩ Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqh
₪ Ushul Fiqh Masa Rasulullah
Di zaman Rasulullah saw, sumber hukum Islam hanya dua, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Dalam menetapkan hukum dari berbagai kasus yang tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an, para ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa ada isyarat, Rasulullah saw menetapkannya melalui ijtihad. Hasil ijtihad Rasulullah saw ini secara otomatis menjadi Sunnah sebagai sumber hukum dan dalil bagi umat Islam.
Contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat adalah ketika dua orang sahabat bepergian, kemudian tibalah waktu shalat. Mereka tidak punya air untuk wudlu. Keduanya lalu bertayammum dengan debu yang suci dan melaksanakan shalat. Kemudian mereka menemukan air pada waktu shalat belum habis. Salah satu mengulang shalat sedangkan yang lain tidak. Keduanya lalu mendatangi Rasulullah dan menceritakan kejadian tersebut. Kepada yang tidak mengulang Rasulullah bersabda: “Engkau telah memenuhi sunnah dan shalatmu mencukupi.” Kepada orang yang berwudlu dan mengulang shalatnya, Rasulullah menyatakan: “Bagimu dua pahala.”
Tidak hanya prototipe ijtihad, prototipe qiyas pun sudah ada pada masa Rasulullah. Misalnya, beliau menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan para sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab tentang batal-tidaknya puasa seseorang yang mencium istrinya. Rasulullah saw ketika itu bersabda:
ﺃﺮﺃﻴتﻠﻮﮄﻣﻀﻣﻀتﻮﺃنت صاﺃﻢﻗﻠت:ﻻﺒﺃﺲﺑﮫ.ﻗال:ﻓﺻﻣﮫ (ﺮﯠاﮦاﻠﺒﺨاﺮﻱوﻤﺴﻠﻢوﺃﺒوداود)
“Apabila kamu berkumur-kumur dalam keadaan puasa, apakah puasamu batal?” ‘Umar menjawab, ‘Tidak apa-apa’ (tidak batal). Rasulullah saw kemudian bersabda, “Maka teruskan puasamu.” (H.R. al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Rasulullah saw dalam hadist ini, menurut para ulama ushul fiqh, mengqiyas-kan hukum mencium istri dalam keadaan berpuasa dengan hukum berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, maka mencium istripun tidak membatalkan puasa. Kasus tersebut menjadi bentuk dasar qiyas, yang dikemudian hari disusun prosedurnya secara baku oleh Imam Syafi’i.
₪ Ushul Fiqh Masa Sahabat
Masa sahabat sebenarnya adalah masa transisi dari masa hidup dan adanya bimbingan Rasulullah kepada masa Rasulullah tidak lagi mendampingi umat Islam. Ketika Rasulullah masih hidup sahabat menggunakan tiga sumber penting dalam pemecahan hukum, yaitu Alquran, sunnah, dan ra’yu (nalar).
Meninggalnya Rasulullah memunculkan tantangan bagi para sahabat. Munculnya kasus-kasus baru menuntut sahabat untuk memecahkan hukum dengan kemampuan mereka atau dengan fasilitas khalifah. Sebagian sahabat sudah dikenal memiliki kelebihan di bidang hukum, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, Abdullah Ibnu Mas’ud, Abdullah Ibn Abbas, dan Abdullah bin Umar.
Pada era sahabat ini digunakan beberapa cara baru untuk pemecahan hukum, di antaranya ijma sahabat dan maslahat. Pertama, khalifah (khulafa’ rasyidun) biasa melakukan musyawarah. Musyawarah tersebut diikuti oleh para sahabat yang ahli dalam bidang hukum.
Kedua, sahabat mempergunakan pertimbangan akal (ra’yu), yang berupa qiyas dan maslahah. Penggunaan ra’yu (nalar) untuk mencari pemecahan hukum dengan qiyas dilakukan untuk menjawab kasus-kasus baru yang belum muncul pada masa Rasulullah. Qiyas dilakukan dengan mencarikan kasus-kasus baru contoh pemecahan hukum yang sama dan kemudian hukumnya disamakan.
Umar bin Khattab dikenal sebagai sahabat yang banyak memperkenalkan penggunaan pertimbangan maslahah dalam pemecahan hukum. Hasil penggunaan pertimbangan maslahat tersebut dapat dilihat dalam pengumpulan Alquran dalam satu mushaf, pengucapan talak tiga kali dalam satu majelis dipandang sebagai talak tiga, tidak memberlakukan hukuman potong tangan diwaktu paceklik, penggunaan pajak tanah (kharaj), pemberhentian jatah zakat bagi muallaf, dan sebagainya.
Secara umum, sebagaimana pada masa Rasulullah, ushul fiqh pada era sahabat masih belum menjadi bahan kajian ilmiah. Pembahasan hukum yang dilakuakn sahabat masih terbatas kepada pemberian fatwa atas pertanyaan atau permasalahan yang muncul, belum sampai kepada perluasan kajian hukum Islam kepada masalah metodologi.
₪ Ushul Fiqh Masa Tabi’in
Tabi’in adalah generasi setelah sahabat. Mereka bertemu dengan sahabat dan belajar kepada sahabat. Patut dicatat bahwa para sahabat ketika Islam menyebar turut pula menyebar ke berbagai daerah, seperti Ibnu Mas’ud ada di Iraq, Umayyah ada di Syam, Ibnu Abbas di Makkah, Umar bin Khattab, Aisyah, dan Ibnu Umar, dan Abu Hurairah di Madinah, dan Abdullah bin Amru bin Ash di Mesir. Para sahabat tersebut berperan dalam penyebaran ajaran Islam dan menjadi tempat masyarakat masing-masing daerah meminta fatwa. Mereka pun memiliki murid-murid di daerah-daerah tersebut. Murid-murid sahabat itulah yang kemudian menjadi tokoh hukum di daerahnya masing-masing.
Kecenderungan berpikir sahabat turut mempengaruhi pola pemikiran ushul fiqh di masing-masing daerah. Ibnu Mas’ud, misalnya, dikenal sebagai tokoh yang memiliki kemampuan ra’yu yang baik. Tidak mengherankan apabila murid-muridnya di Iraq (Kufah) juga dikenal dengan ahl al-ra’yi, meskipun ada faktor lain yang tentunya berpengaruh. Karena itulah, metode istimbath tabi’in umumnya tidak berbeda dengan metode istimbath sahabat. Hanya saja pada masa tabi’in ini mulai muncul dua fenomena penting:
1. Pemalsuan hadits
2. Perdebatan mengenai penggunaan ra’yu yang memunculkan kelompok Iraq (ahl al-ra’yi) dan kelompok Madinah (ahl al-hadits)
Dengan demikian muncul bibit-bibit perbedaan metodologis yang lebih jelas yang sertai dengan perbedaan kelompok ahli hukum (fukaha) berdasarkan wilayah geografis. Dua hal tersebut, ditambah munculnya para ahli hukum non-Arab, melahirkan wacana pemikiran hukum yang nantinya melahirkan madzhab-madzhab hukum Islam. Masing-masing madzhab hukum memiliki beberapa aspek metode yang khas, yang membedakannya dengan madzhab yang lain.
₪ Ushul Fiqh Masa Imam Madzhab
Pada masa imam madzhab inilah pemikiran hukum Islam mengalami dinamika yang sangat kaya dan disertai dengan perumusan ushul fiqh secara metodologis. Artinya, ada kesadaran mengenai cara pemecahan hukum tertentu sebagai metode khas. Berbagai perdebatan mengenai sumber hukum dan kaidah hukum melahirkan berbagai ragam konsep ushul fiqh.
۩ Objek Kajian Ilmu Ushul Fiqh
1. Mengkaji sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syarak, baik yang disepakati (seperti kehujahan Al-Qur'an dan sunah Nabi SAW), maupun yang diperselisihkan (seperti kehujahan istihsan al-maslahah al-mursalah [kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dalam syarak]).
2. mencarikan jalan keluar dari dalil-dalil yang secara lahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jam'wa at-taufiq (pengompromian dalil), tarjih al-adillah, nasakh, atau tasaqut ad-dalilain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan). Misalnya, pertentangan ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, atau hadis dengan pendapat akal.
3. Pembahasan ijtihad, syarat-syarat, dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik yang menyangkut syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki mujtahid.
4. Pembahasan tentang hukum syar'I (nas dan ijmak), yang meliputi syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, meninggalkan suatu perbuatan, memilih untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak, maupun yang berkaitan dengan sebab, syarat, mani', sah, fasid, serta azimah dan rukhsah. Dalam pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (al-mahkum alaih), ketetapan hukum dan syarat-syaratnya, serta perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.
5. Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya dalam meng-istinbat-kan hukum dari dalil-dalilnya, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nas (ayat atau hadis).

۩ Sistematika Ilmu Ushul Fiqh

Sistematika ilmu ushul fiqh dibagi menjadi 4 macam yaitu dalil, hukum, kaidah kebahasaan dan kaidah legislasi.
1. Pembahasan tentang dalil
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu ushul fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan. Dalam prakteknya, ilmu ushul fiqh ini mempelajari tentang dalil-dalil yang disepakati dan dalil-dalil yang tidak disepakati dan juga membahas kaidah-kaidah ushuliyah.
2. Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam ilmu ushul fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum seperti hukum takhlifi, wadh’I dan takhyiri, yang menetapkan hukum(al-Hakim), orang yang dibebani hukum (al-Mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-Mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-Mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
3. Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hokum dari dalil-dalillnya antara lain mengenaimacam-macamnya, kehujjahannya dan hokum-hukum dalam mengamalkannya.
4. Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hokum melakukan ijtihad.
۩ Tujuan dan Kegunaan Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh
Secara sistematis, para ulama ushul fiqh mengemukakan kegunaan ilmu ushul fiqh, yaitu antara lain untuk:
1. mengetahiu kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hokum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2. Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat seorang mujtahid, sehingga dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash.
3. Menentukan hukum dari berbagai metode yang dikembangkan mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang belum ada dalam nash dan beum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
4. Memelihara agama dari penyalahgunaan dalil yang mungkin terjadi.
5. Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan social yang terus berkembang.
6. Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih(penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan alasannya.
۩ Airan-aliran Ushul Fiqh
Dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal dua aliran ushul fiqh yang berbeda. Perbedaan ini muncul akibat perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh masing-masing yang digunakan dalam menggali hukum Islam. Aliran-aliran terrsebut adalah:
1. Aliran Syafi’iyyah dan Jumhur Mutakallimin (ahli kalam)
Aliran ini membangun ushul fiqh mereka secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok). Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Quran atau Sunnah) maupun dari aqli (akal pikiran). Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli, dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu sejalan dengan furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab atau tidak. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golongan Mu'tazilah, Malikiyah, dan Syafi'iyah.
2. Aliran Fuqaha’
Aliran ini dianut oleh ulama-ulama mazhab Hanafi. Dinamakan aliran fuqaha’ karena dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah fufu’ dalam mazhab mereka. Artinya, mereka tidak membangun suatu teori kecuali setel;ah melakukan analisisterhadap masalah-masalah furu’yang ada dalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teori tersebut, apabila suatu kaidah bertentangan dengan furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut.
KESIMPULAN
1. Dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh terdapat beberapa masa yaitu pada masa Rasulullah saw, masa sahabat, masa Tabi’in, dan masa Imam Madzhab.
2. Obyek kajian ushul fiqh adalah pembahasan dalil-dalil yang dipergunakan dalam menggali dalil-dalil syarak.
3. Para ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah dan akhlak. Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan sebagai “sarana” untuk mengetahui hokum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan diamalkan sebaik-baiknya.
4. Dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal dua aliran ushul fiqh yang berbeda. Perbedaan ini muncul akibat perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh masing-masing yang digunakan dalam menggali hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Muchtar, Kamal,dkk.1995.Ushul Fiqh Jilid 1. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf
Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu

1 komentar: